Semakin lama peran perempuan semakin
diperhitungkan. Kesempatan untuk melejitkan potensi perempuan tidak lagi lagi
dikekang justru difasilitasi. Bahkan menteri BUMN Dahlan Iskan mengeluarkan
kebijakan properempuan. Rencananya karyawati BUMN akan diberikan perpanjangan
cuti melahirkan satu hingga dua tahun. Dengan begitu perusahaan tidak
kehilangan tenaga kerja potensial. Dari sisi wanita, kesempatan untuk mengasuh
anak sambil bekerja dan mengembangkan potensi tetap ada.
Kebijakan Dahlan memang tepat, namun tidak
menyelesaikan problem perempuan. Keputusan perempuan untuk fokus pada anak dan
keluarga juga bukanlah suatu hal yang salah. Perempuan dalam keluarga dan bangsa
juga memiliki peran penting. Pilar untuk membentuk generasi ada pada perempuan.
Semua itu dimulai sejak perempuan melahirkan, menyusui, mendidik pada masa emas
anak sampai masa prabaligh. Jika hanya dibatasi selama masa dua tahun, waktu
tersebut tak akan cukup.
Kondisi yang paling ideal untuk perempuan sudah
digariskan dalam Islam. Boleh saja perempuan bekerja selama tidak mengganggu
tugas utama dan mulia mendidik generasi. Perempuan sangat boleh mengaplikasikan
ilmunya. Semua itu tetap memerlukan pengaturan. Banyak kebutuhan wanita atas
keterampilan tenaga kerja wanita. Misal ibu hamil membutuhkan dokter atau bidan
wanita. Yang patut diperhatikan adalah aturan seperti ini hanya bisa dibangun
jika sistem Islam ditegakkan dalam seluruh aspek. Dengan landasan paradigma
bahwa perempuan bekerja untuk mengamalkan ilmu demi kemaslahatan umat.