Slogan
dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat ternyata hanya sekedar pemanis kata.
Ketika hampir seluruh suara rakyat menolak Rancangan Undang-Undang Pendidikan
Tinggi, Undang-Undang tersebut malah disahkan oleh DPR. Sejumlah pihak telah
menyatakan untuk mengajukan permohonan judicial
review kepada Mahkamah Konstitusi.
Kontorversi
Undang-Undang Perguruan Tinggi ini sudah lama diperbincangkan. Konsep otonomi
perusahaan tinggi yang diatur Undang-Undang Perguruan Tinggi akan berpotensi
melahirkan komersialisasi pendidikan. Setiap Perguruan Tinggi diberi kewenangan
untuk mengatur besaran biaya pendidikan. Tentu Perguruan Tinggi akan menaikkan
biaya sesuka hati. Selain itu Perguruan Tinggi asing akan semakin banyak. Tentu
saja akan mengancam keberadaan Perguruan Tinggi domestik. Ini akan menambah
penyebarluasan pemikiran asing, sekuler dan liberal.
Sebenarnya
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan tidak
berlaku lagi sejak 31 Maret 2010. Sungguh tidak masuk akal jika Undang-Undang
tersebut disahkan lagi oleh DPR.
Beginilah model jika negara dikelola secara kapitalis. Dunia pendidikan
akan semakin liberal dan komersil. Maka yang harus kita lakukan adalah menolak
kebijakan sewenang-wenang ini.