Foto setengah bugil sopir maut Novi Amelia sesaat setelah
ditangkap tersebar luas di media. Diduga diambil dan disebarkan oleh oknum
polisi. Komnas Perempuan membela model bikini itu dan menilainya sebagai bentuk
kekerasan seksual. Komisioner Andy Yentriyani menilai Novi sedang dalam kondisi tak bisa mengontrol
dirinya. Penyebarluasan itu bisa dikategorikan pelanggaran terhadap UU ITE dan
hukum lainnya.
Profesi Novi sebagai model pakaian dalam mengharuskannya untuk
berpose setengah bugil di majalah dewasa pria. Foto-foto pornonya banyak
beredar luas. Anehnya foto tersebut tidak dikatakan aksi pelecehan
seksual/kekerasan seksual? Demikian pula jika aksi tersebut dilakukan oleh foto
model atau artis porno lainnya, Mengapa tak pernah dicap eksploitasi seksual?
Hal itu karena definisi ekploitasi lebih mendekati ¨keterpaksaan¨. Jadi, jika
Novi foto secara sadar dan menjual posenya itu demi uang tidak dikategorikan
eksploitasasi. Istilahnya menjadi lain yaitu pemberdayaan perempuan. Begitulah
pandangan sekuler-liberal. Sikap ambigu para pembela HAM menunjukkan adanya
standar ganda dalam definisi eksploitasi seksual.
Wacana partisipasi penuh perempuan saat ini menjadi semakin
gencar. Isu ini juga pernah didengungkan
oleh Hillari Clinton beberapa waktu lalu saat ke Indonesia. Perempuan diperas
baik fisik, energi maupun tubuhnya untuk mendapatkan penghargaan berupa materi.
Bagi perempuan yang tak menghasilkan materi dianggap tidak berdaya dan tidak
berpartisipasi dalam pembangunan. Sekalipun harus menjual tubuhnya sebagai
model porno, perempuan baru dikatakan berdaya guna. Sangat jelas berbeda dengan
Islam yang menghormati dan menghargai perempuan. Islam memandang perempua
adalah perhiasan yang harus dijaga. Oleh karenanya Islam punya model terbaik
dan bermartabat dalam memberdayakan perempuan.