Kamis, 18 Oktober 2012

Perempuan dalam Cengkraman Narkoba



Lagi, terjadi kasus tabrakan maut akibat efek narkoba. Kali ini sopir maut itu bernama Novie Amelia. Saat ditangkap, ternyata Novie yang berprofesi sebagai model majalah dewasa hanya mengenakan bikini. Novie menabrak tujuh orang termasuk polisi yang sedang bertugas. Setelah melakukan tes urine, terbukti Novie positif meminum minuman keras dan menggunakan ekstasi. Tapi menurut polisi, Novie akan sulit dijerat dengan pasal narkoba. Pada saat bersamaan, para hakim malah membebaskan sejumlah terpidana kasus narkotika dari hukuman mati. Para pengguna/pebisnis narkoba semakin ringan hukumannya, bahkan beberapa waktu lalu ada wacana melegalkan ganja.

Masyarakat semakin dekat dengan narkoba. Kalangan perempuan pun ikut mengkonsuminya. Apalagi jika perempuan itu dari kalangan artis. Sudah banyak artis perempuan yang  ikut terjerat.
Ironisnya, para hakim Mahkamah Agung justru semakin permisif terhadap persoalan narkotika. Presiden pun justru memperingan hukuman dengan memberikan grasi kepada Corby beberapa waktu yang lalu. Padahal, masalah narkotika menyangkut nasib jutaan generasi muda Indonesia. Presiden dan para hakim mengabaikan jumlah korban narkoba yang mencapai 3,8 juta jiwa serta puluhan juta orang yang berpotensi menjadi korban. Bahkan sudah banyak pakar menyebut, seperti Elly Risman, yang pernah menyatakan narkoba jauh lebih bahaya dibanding teroris.

Narkoba harusnya menjadi musuh bersama yang diberantas tuntas. Tidak ada toleransi bagi pengguna/pebisnis narkoba. Justru, seharusnya hukuman diperberat mengingat dampaknya yang berbahaya bagi generasi. Dalam Islam telah jelas bahwa menggunakan narkoba adalah haram. Hukuman bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir sesuai tingkat kesalahannya. Jenis sanksinya misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati.

Senin, 08 Oktober 2012

Hijabers, Trendy Atau Syar'i?



Tren busana muslimah di Indonesia semakin semarak. Terbukti dengan mulai banyaknya acara kontes kecantikan khusus muslimah. Seperti Hijab Hunt 2012 yang diselenggarakan sebuah portal berita ternama. Lalu World Muslimah Beauty 2012 yang akan dihelat 9-16 September ini di Jakarta. Pemilihan tersebut digelar bersamaan dengan pertemuan para pengusaha bisnis syariah dunia.  Tajuk pertemuan itu adalah The 3rd Muslim World Biz 2012. Pertemuan ini akan dihadiri oleh delegasi negara anggota Organisasi Konferensi Islam serta para pelaku bisnis syariah dunia pada 12-16 September di Jakarta.

Tujuan dari kontes kecantikan ialah mencari ikon dunia fashion muslimah. Tak ada beda dengan kontes kecantikan umumnya. Pemenang kontes akan menjadi model iklan produk muslimah. Tren menutup aurat dijadikan ajang bisnis industri fashion yang memang menggiurkan. Selain itu, ada penguatan opini sekaligus motto hijaber: menutup aurat tapi tetap modis dan fashionable. Dampaknya adalah sikap konsumtif dari para muslimah. Semua busana muslimah keluaran terbaru menjadi buruan. Fakta ini dikhawatirkan akan membuat makna hakiki dari menutup aurat hilang.

Tren hijab seharusnya dicermati oleh para muslimah. Jangan sampai kewajiban menutup aurat musnah digantikan hawa nafsu sesaat. Inginkan modis, tapi melupakan aturan Islam. Berburu model terbaru sama saja dengan mengumbar hawa nafsu. Yang dilupakan adalah bagaimana definisi hijab yang sesungguhnya. Berbusana bukan hanya sekedar modis. Sebagai muslimah dituntut harus tahu hukum fikihnya juga.  

Kamis, 16 Agustus 2012

Kemerdekaan Hakiki


Peringatan kemerdekaan tahun ini terasa istimewa. Hal ini karena berbarengan dengan momen lebaran. Istimewa karena makna kedua perayaan sama-sama tentang kebebasan. Perayaan 17 Agustus dimaknai dengan bebas dari penjajah
an fisik. Idul Fitri dimaknai bebas dari dosa menuju fitrah. Kedua peringatan ini hendaknya menjadi renungan, apakah kaum muslim sudah merdeka dan kembali ke fitrahnya sebagai hamba Allah SWT?


Jika melihat fakta, kemerdekaan hakiki belum dicapai oleh kaum muslim. Memang secara fisik, rakyat Indonesia telah bebas dari penjajahan fisik. Namun jika dilihat dari segi ekonomi, sosial, moral, bahkan pemikiran, umat muslim masih terjajah. Umat muslim sejatinya terjajah secara nonfisik oleh penerapan sistem sekuler. Hal ini memaksa kaum muslim untuk menanggalkan identitas kemusliman secara sempurna.


Untuk menjadi muslim seutuhnya seorang muslim harus menjalankan semua kewajiban tanpa terkecuali. Seluruh 


kewajiban ini belum tercapai ketika masih terkungkung oleh sistem sekuler-kapitalis. Sistem ini memenjarakan muslim dari kebebasan mengeskpresikan ketakwaannya. Sistem sekuler memenjarakan umat Islam dengan sekat-sekat nasionalismenya. Persatuan dan ukhuwah umat Islam pun tak tercapai. Kemerdekaan hakiki bagi muslim adalah ketika mereka berhasil membebaskan diri dari ideologi selain Islam. Yaitu dengan hidup di bawah naungan sistem Islam. Inilah yang harus diperjuangkan kaum muslimin.

Rabu, 18 Juli 2012

Undang-Undang Liberal


Slogan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat ternyata hanya sekedar pemanis kata. Ketika hampir seluruh suara rakyat menolak Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang tersebut malah disahkan oleh DPR. Sejumlah pihak telah menyatakan untuk mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.

Kontorversi Undang-Undang Perguruan Tinggi ini sudah lama diperbincangkan. Konsep otonomi perusahaan tinggi yang diatur Undang-Undang Perguruan Tinggi akan berpotensi melahirkan komersialisasi pendidikan. Setiap Perguruan Tinggi diberi kewenangan untuk mengatur besaran biaya pendidikan. Tentu Perguruan Tinggi akan menaikkan biaya sesuka hati. Selain itu Perguruan Tinggi asing akan semakin banyak. Tentu saja akan mengancam keberadaan Perguruan Tinggi domestik. Ini akan menambah penyebarluasan pemikiran asing, sekuler dan liberal.

Sebenarnya Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan tidak berlaku lagi sejak 31 Maret 2010. Sungguh tidak masuk akal jika Undang-Undang tersebut disahkan lagi oleh DPR.  Beginilah model jika negara dikelola secara kapitalis. Dunia pendidikan akan semakin liberal dan komersil. Maka yang harus kita lakukan adalah menolak kebijakan sewenang-wenang ini.