Rabu, 18 Juli 2012

Undang-Undang Liberal


Slogan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat ternyata hanya sekedar pemanis kata. Ketika hampir seluruh suara rakyat menolak Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang tersebut malah disahkan oleh DPR. Sejumlah pihak telah menyatakan untuk mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.

Kontorversi Undang-Undang Perguruan Tinggi ini sudah lama diperbincangkan. Konsep otonomi perusahaan tinggi yang diatur Undang-Undang Perguruan Tinggi akan berpotensi melahirkan komersialisasi pendidikan. Setiap Perguruan Tinggi diberi kewenangan untuk mengatur besaran biaya pendidikan. Tentu Perguruan Tinggi akan menaikkan biaya sesuka hati. Selain itu Perguruan Tinggi asing akan semakin banyak. Tentu saja akan mengancam keberadaan Perguruan Tinggi domestik. Ini akan menambah penyebarluasan pemikiran asing, sekuler dan liberal.

Sebenarnya Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan tidak berlaku lagi sejak 31 Maret 2010. Sungguh tidak masuk akal jika Undang-Undang tersebut disahkan lagi oleh DPR.  Beginilah model jika negara dikelola secara kapitalis. Dunia pendidikan akan semakin liberal dan komersil. Maka yang harus kita lakukan adalah menolak kebijakan sewenang-wenang ini.

Kamis, 12 Juli 2012

PR untuk Gubernur Baru


Kota Jakarta baru saja mengadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur masa periode 2012-2017. Calon yang terpilih akan dihadapkan pada sejumlah masalah di ibukota. Tumpukan masalah tersebut masih ditambah kasus baru yang mulai mengkhawatirkan. Dalam beberapa bulan terakhir, kasus bunuh diri sering terjadi di ibukota. Di bulan Maret, empat kasus bunuh diri terjadi pada hari yang sama.

Penyebab orang melakukan bunuh diri tidak disebabkan oleh faktor tunggal. Setiap faktor saling mempengaruhi. Apalagi sebagai ibukota, Jakarta menyimpan permasalahan yang membuat warganya mengalami tingkat stress yang tinggi. Jika calon gubernur yang terpilih tidak belajar bahwa akar masalah warga adalah salah sistem. Maka akan semakin banyak korban bunuh diri berjatuhan.

Pasangan cagub-cawagub yang maju di pilkada DKI Jakarta harus berbenah. Bukan saatnya lagi memisahkan antara ayat suci dengan ayat konstitusi. Permasalahan Jakarta bahkan Indonesia justru disebabkan karena pemisahan antara agama dengan kehidupan. Solusinya tentu saja kembali kepada aturan yang dibuat oleh Sang Pencipta. 

Astagfirullah! AlQur’an pun Dikorupsi


           Memalukan! Terbongkarnya kasus korupsi pengadaan Al Quran oleh anggota DPR, Zulkarnaen Djabar menambah buruk citra Islam. Itulah fakta yang terjadi di negeri dengan penduduk yang mayoritas muslim. Padahal dalam Islam perbuatan korupsi adalah hal yang tidak boleh dilakukan. Apa yang salah?

Berbicara mengenai korupsi tidak selalu karena masalah human eror. Korupsi yang terjadi bukan hanya satu atau dua kasus. Korupsi yang terjadi sudah menyentuh semua lini. Ini didukung oleh sistem yang kondusif untuk korupsi. Ada beberapa aspek yang membuat celah untuk korupsi. Yang pertama adalah dari sisi individu yang lemah iman. Kemudian dari sisi birokrasi yang tidak transparan serta regulasi yang tidak ketat. Sedangkan dari sisi masyarakat adalah lemahnya kontrol sosial. Yang memperparah adalah dari sisi hukum yang tidak bergigi untuk memberantas korupsi.

Kasus korupsi seperti tiada habisnya dan sudah mengakar. Untuk memberantas dengan tuntas dibutuhkan solusi yang menyeluruh. Yaitu dengan mengganti sistem kapitalis-demokratis yang rusak dan usang. Hanyalah bisa diganti dengan sistem yang menanamkan nilai-nilai keimanan pada tiap individu. Selain itu juga sistem yang menegakkan hukum yang tegas dan keras bagi koruptor. Semua itu hanya ada dalam sistem Islam yang sempurna.

Selasa, 26 Juni 2012

Yang Pro Perempuan




Semakin lama peran perempuan semakin diperhitungkan. Kesempatan untuk melejitkan potensi perempuan tidak lagi lagi dikekang justru difasilitasi. Bahkan menteri BUMN Dahlan Iskan mengeluarkan kebijakan properempuan. Rencananya karyawati BUMN akan diberikan perpanjangan cuti melahirkan satu hingga dua tahun. Dengan begitu perusahaan tidak kehilangan tenaga kerja potensial. Dari sisi wanita, kesempatan untuk mengasuh anak sambil bekerja dan mengembangkan potensi tetap ada.

Kebijakan Dahlan memang tepat, namun tidak menyelesaikan problem perempuan. Keputusan perempuan untuk fokus pada anak dan keluarga juga bukanlah suatu hal yang salah. Perempuan dalam keluarga dan bangsa juga memiliki peran penting. Pilar untuk membentuk generasi ada pada perempuan. Semua itu dimulai sejak perempuan melahirkan, menyusui, mendidik pada masa emas anak sampai masa prabaligh. Jika hanya dibatasi selama masa dua tahun, waktu tersebut tak akan cukup.

Kondisi yang paling ideal untuk perempuan sudah digariskan dalam Islam. Boleh saja perempuan bekerja selama tidak mengganggu tugas utama dan mulia mendidik generasi. Perempuan sangat boleh mengaplikasikan ilmunya. Semua itu tetap memerlukan pengaturan. Banyak kebutuhan wanita atas keterampilan tenaga kerja wanita. Misal ibu hamil membutuhkan dokter atau bidan wanita. Yang patut diperhatikan adalah aturan seperti ini hanya bisa dibangun jika sistem Islam ditegakkan dalam seluruh aspek. Dengan landasan paradigma bahwa perempuan bekerja untuk mengamalkan ilmu demi kemaslahatan umat.