Kamis, 16 Agustus 2012

Kemerdekaan Hakiki


Peringatan kemerdekaan tahun ini terasa istimewa. Hal ini karena berbarengan dengan momen lebaran. Istimewa karena makna kedua perayaan sama-sama tentang kebebasan. Perayaan 17 Agustus dimaknai dengan bebas dari penjajah
an fisik. Idul Fitri dimaknai bebas dari dosa menuju fitrah. Kedua peringatan ini hendaknya menjadi renungan, apakah kaum muslim sudah merdeka dan kembali ke fitrahnya sebagai hamba Allah SWT?


Jika melihat fakta, kemerdekaan hakiki belum dicapai oleh kaum muslim. Memang secara fisik, rakyat Indonesia telah bebas dari penjajahan fisik. Namun jika dilihat dari segi ekonomi, sosial, moral, bahkan pemikiran, umat muslim masih terjajah. Umat muslim sejatinya terjajah secara nonfisik oleh penerapan sistem sekuler. Hal ini memaksa kaum muslim untuk menanggalkan identitas kemusliman secara sempurna.


Untuk menjadi muslim seutuhnya seorang muslim harus menjalankan semua kewajiban tanpa terkecuali. Seluruh 


kewajiban ini belum tercapai ketika masih terkungkung oleh sistem sekuler-kapitalis. Sistem ini memenjarakan muslim dari kebebasan mengeskpresikan ketakwaannya. Sistem sekuler memenjarakan umat Islam dengan sekat-sekat nasionalismenya. Persatuan dan ukhuwah umat Islam pun tak tercapai. Kemerdekaan hakiki bagi muslim adalah ketika mereka berhasil membebaskan diri dari ideologi selain Islam. Yaitu dengan hidup di bawah naungan sistem Islam. Inilah yang harus diperjuangkan kaum muslimin.

Rabu, 18 Juli 2012

Undang-Undang Liberal


Slogan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat ternyata hanya sekedar pemanis kata. Ketika hampir seluruh suara rakyat menolak Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang tersebut malah disahkan oleh DPR. Sejumlah pihak telah menyatakan untuk mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.

Kontorversi Undang-Undang Perguruan Tinggi ini sudah lama diperbincangkan. Konsep otonomi perusahaan tinggi yang diatur Undang-Undang Perguruan Tinggi akan berpotensi melahirkan komersialisasi pendidikan. Setiap Perguruan Tinggi diberi kewenangan untuk mengatur besaran biaya pendidikan. Tentu Perguruan Tinggi akan menaikkan biaya sesuka hati. Selain itu Perguruan Tinggi asing akan semakin banyak. Tentu saja akan mengancam keberadaan Perguruan Tinggi domestik. Ini akan menambah penyebarluasan pemikiran asing, sekuler dan liberal.

Sebenarnya Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan tidak berlaku lagi sejak 31 Maret 2010. Sungguh tidak masuk akal jika Undang-Undang tersebut disahkan lagi oleh DPR.  Beginilah model jika negara dikelola secara kapitalis. Dunia pendidikan akan semakin liberal dan komersil. Maka yang harus kita lakukan adalah menolak kebijakan sewenang-wenang ini.

Kamis, 12 Juli 2012

PR untuk Gubernur Baru


Kota Jakarta baru saja mengadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur masa periode 2012-2017. Calon yang terpilih akan dihadapkan pada sejumlah masalah di ibukota. Tumpukan masalah tersebut masih ditambah kasus baru yang mulai mengkhawatirkan. Dalam beberapa bulan terakhir, kasus bunuh diri sering terjadi di ibukota. Di bulan Maret, empat kasus bunuh diri terjadi pada hari yang sama.

Penyebab orang melakukan bunuh diri tidak disebabkan oleh faktor tunggal. Setiap faktor saling mempengaruhi. Apalagi sebagai ibukota, Jakarta menyimpan permasalahan yang membuat warganya mengalami tingkat stress yang tinggi. Jika calon gubernur yang terpilih tidak belajar bahwa akar masalah warga adalah salah sistem. Maka akan semakin banyak korban bunuh diri berjatuhan.

Pasangan cagub-cawagub yang maju di pilkada DKI Jakarta harus berbenah. Bukan saatnya lagi memisahkan antara ayat suci dengan ayat konstitusi. Permasalahan Jakarta bahkan Indonesia justru disebabkan karena pemisahan antara agama dengan kehidupan. Solusinya tentu saja kembali kepada aturan yang dibuat oleh Sang Pencipta. 

Astagfirullah! AlQur’an pun Dikorupsi


           Memalukan! Terbongkarnya kasus korupsi pengadaan Al Quran oleh anggota DPR, Zulkarnaen Djabar menambah buruk citra Islam. Itulah fakta yang terjadi di negeri dengan penduduk yang mayoritas muslim. Padahal dalam Islam perbuatan korupsi adalah hal yang tidak boleh dilakukan. Apa yang salah?

Berbicara mengenai korupsi tidak selalu karena masalah human eror. Korupsi yang terjadi bukan hanya satu atau dua kasus. Korupsi yang terjadi sudah menyentuh semua lini. Ini didukung oleh sistem yang kondusif untuk korupsi. Ada beberapa aspek yang membuat celah untuk korupsi. Yang pertama adalah dari sisi individu yang lemah iman. Kemudian dari sisi birokrasi yang tidak transparan serta regulasi yang tidak ketat. Sedangkan dari sisi masyarakat adalah lemahnya kontrol sosial. Yang memperparah adalah dari sisi hukum yang tidak bergigi untuk memberantas korupsi.

Kasus korupsi seperti tiada habisnya dan sudah mengakar. Untuk memberantas dengan tuntas dibutuhkan solusi yang menyeluruh. Yaitu dengan mengganti sistem kapitalis-demokratis yang rusak dan usang. Hanyalah bisa diganti dengan sistem yang menanamkan nilai-nilai keimanan pada tiap individu. Selain itu juga sistem yang menegakkan hukum yang tegas dan keras bagi koruptor. Semua itu hanya ada dalam sistem Islam yang sempurna.