Kamis, 18 Oktober 2012

Perempuan dalam Cengkraman Narkoba



Lagi, terjadi kasus tabrakan maut akibat efek narkoba. Kali ini sopir maut itu bernama Novie Amelia. Saat ditangkap, ternyata Novie yang berprofesi sebagai model majalah dewasa hanya mengenakan bikini. Novie menabrak tujuh orang termasuk polisi yang sedang bertugas. Setelah melakukan tes urine, terbukti Novie positif meminum minuman keras dan menggunakan ekstasi. Tapi menurut polisi, Novie akan sulit dijerat dengan pasal narkoba. Pada saat bersamaan, para hakim malah membebaskan sejumlah terpidana kasus narkotika dari hukuman mati. Para pengguna/pebisnis narkoba semakin ringan hukumannya, bahkan beberapa waktu lalu ada wacana melegalkan ganja.

Masyarakat semakin dekat dengan narkoba. Kalangan perempuan pun ikut mengkonsuminya. Apalagi jika perempuan itu dari kalangan artis. Sudah banyak artis perempuan yang  ikut terjerat.
Ironisnya, para hakim Mahkamah Agung justru semakin permisif terhadap persoalan narkotika. Presiden pun justru memperingan hukuman dengan memberikan grasi kepada Corby beberapa waktu yang lalu. Padahal, masalah narkotika menyangkut nasib jutaan generasi muda Indonesia. Presiden dan para hakim mengabaikan jumlah korban narkoba yang mencapai 3,8 juta jiwa serta puluhan juta orang yang berpotensi menjadi korban. Bahkan sudah banyak pakar menyebut, seperti Elly Risman, yang pernah menyatakan narkoba jauh lebih bahaya dibanding teroris.

Narkoba harusnya menjadi musuh bersama yang diberantas tuntas. Tidak ada toleransi bagi pengguna/pebisnis narkoba. Justru, seharusnya hukuman diperberat mengingat dampaknya yang berbahaya bagi generasi. Dalam Islam telah jelas bahwa menggunakan narkoba adalah haram. Hukuman bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir sesuai tingkat kesalahannya. Jenis sanksinya misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati.

Tidak ada komentar: