Lagi, terjadi kasus tabrakan maut
akibat efek narkoba. Kali ini sopir maut itu bernama Novie Amelia. Saat
ditangkap, ternyata Novie yang berprofesi sebagai model majalah dewasa hanya
mengenakan bikini. Novie menabrak tujuh orang termasuk polisi yang sedang
bertugas. Setelah melakukan tes urine, terbukti Novie positif meminum minuman keras
dan menggunakan ekstasi. Tapi menurut polisi, Novie akan sulit dijerat dengan
pasal narkoba. Pada saat bersamaan, para hakim malah membebaskan sejumlah
terpidana kasus narkotika dari hukuman mati. Para pengguna/pebisnis narkoba
semakin ringan hukumannya, bahkan beberapa waktu lalu ada wacana melegalkan
ganja.
Masyarakat semakin dekat dengan
narkoba. Kalangan perempuan pun ikut mengkonsuminya. Apalagi jika perempuan itu
dari kalangan artis. Sudah banyak artis perempuan yang ikut terjerat.
Ironisnya, para hakim Mahkamah
Agung justru semakin permisif terhadap persoalan narkotika. Presiden pun justru
memperingan hukuman dengan memberikan grasi kepada Corby beberapa waktu yang
lalu. Padahal, masalah narkotika menyangkut nasib jutaan generasi muda Indonesia.
Presiden dan para hakim mengabaikan jumlah korban narkoba yang mencapai 3,8
juta jiwa serta puluhan juta orang yang berpotensi menjadi korban. Bahkan sudah
banyak pakar menyebut, seperti Elly Risman, yang pernah menyatakan narkoba jauh
lebih bahaya dibanding teroris.
Narkoba harusnya menjadi musuh
bersama yang diberantas tuntas. Tidak ada toleransi bagi pengguna/pebisnis
narkoba. Justru, seharusnya hukuman diperberat mengingat dampaknya yang
berbahaya bagi generasi. Dalam Islam telah jelas bahwa menggunakan narkoba
adalah haram. Hukuman bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir sesuai
tingkat kesalahannya. Jenis sanksinya misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Pengguna
narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda
pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba.
Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar