Rabu, 18 Juli 2012

Undang-Undang Liberal


Slogan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat ternyata hanya sekedar pemanis kata. Ketika hampir seluruh suara rakyat menolak Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang tersebut malah disahkan oleh DPR. Sejumlah pihak telah menyatakan untuk mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.

Kontorversi Undang-Undang Perguruan Tinggi ini sudah lama diperbincangkan. Konsep otonomi perusahaan tinggi yang diatur Undang-Undang Perguruan Tinggi akan berpotensi melahirkan komersialisasi pendidikan. Setiap Perguruan Tinggi diberi kewenangan untuk mengatur besaran biaya pendidikan. Tentu Perguruan Tinggi akan menaikkan biaya sesuka hati. Selain itu Perguruan Tinggi asing akan semakin banyak. Tentu saja akan mengancam keberadaan Perguruan Tinggi domestik. Ini akan menambah penyebarluasan pemikiran asing, sekuler dan liberal.

Sebenarnya Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan tidak berlaku lagi sejak 31 Maret 2010. Sungguh tidak masuk akal jika Undang-Undang tersebut disahkan lagi oleh DPR.  Beginilah model jika negara dikelola secara kapitalis. Dunia pendidikan akan semakin liberal dan komersil. Maka yang harus kita lakukan adalah menolak kebijakan sewenang-wenang ini.

Tidak ada komentar: